Laporan Belum Lengkap, Pelapor Anies Harus Lengkapi Bukti ke Bawaslu

Andi M. Arief
12 Desember 2022, 19:20
anies, anies baswedan, bawaslu
ANTARA FOTO/Arnas Padda/wsj.
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem Anies Rasyid Baswedan (kanan) bersalaman dengan relawan saat menghadiri rapat akbar dan kader Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh belum memenuhi syarat materiil. Oleh sebab itu Bawaslu meminta pelapor segera melengkapi bukti. 

Badan tersebut juga memberikan tambahan waktu untuk melengkapi bukti materiil atas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies hingga 14 Desember 2022. Syarat materiil yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, maupun tujuan Pemilu 2024.  

"Berdasarkan laporan yang diserahkan MD itu memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiil karena belum adanya pelanggaran Pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Senin (12/12). 

Sebagai informasi, pelapor berinisial MD mengadukan dugaan Anies Baswedan melanggar ketentuan pemilihan umum. Anies dilaporkan oleh MD karena diduga melakukan kampanye di Masjid Raya Baiturrahman, DI Aceh.

Dalam laporan MD, Anies diduga melakukan pelanggaran Pilpres 2024 karena meminta dukungan menjadi presiden kepada jamaah Masjid Raya Baiturrahman pada 2 Desember 2022. Permintaan dukungan tersebut dilakukan dengan meminta jamaah menandatangani petisi. 

Pada 7 Desember 2022, MD melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Rahmat menilai laporan tersebut belum eksplisit menunjukkan bukti materiil yang  membuktikan pelanggaran Pemilu 2024 telah terjadi. 

Rahmat menilai belum ada pelanggaran yang dilakukan Anies saat ini. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan Anies belum masuk pada masa kampanye untuk Pilpres 2024. 

Untuk diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilakukan pada 19 Oktober - 25 November 2023. Sementara itu, masa kampanye Pilpres 2024 adalah 28 November 2023 - 10 Februari 224. 

Namun demikian, Rahmat menyampaikan Bawaslu tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rahmat telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslih DI Aceh untuk menggali informasi atas laporan tersebut.

Penggalian informasi tersebut akan dilakukan hingga laporan MD dianggap telah kedaluwarsa. Laporan tersebut akan kedaluwarsa jika MD tidak berhasil melengkapi bukti materiil pada 14 Desember 2022. 

Sedangkan Anies sendiri beberapa hari lalu sempat mengomentari tudingan berkampanye. Menurutnya, hal tersebut tak melanggar ketentuan dan merupakan bagian dari hak warga negara menyampaikan pendapat. 

"Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," kata Anies di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/12) dikutip dari Antara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...