Laporan Belum Lengkap, Pelapor Anies Harus Lengkapi Bukti ke Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh belum memenuhi syarat materiil. Oleh sebab itu Bawaslu meminta pelapor segera melengkapi bukti.
Badan tersebut juga memberikan tambahan waktu untuk melengkapi bukti materiil atas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies hingga 14 Desember 2022. Syarat materiil yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, maupun tujuan Pemilu 2024.
"Berdasarkan laporan yang diserahkan MD itu memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiil karena belum adanya pelanggaran Pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Senin (12/12).
Sebagai informasi, pelapor berinisial MD mengadukan dugaan Anies Baswedan melanggar ketentuan pemilihan umum. Anies dilaporkan oleh MD karena diduga melakukan kampanye di Masjid Raya Baiturrahman, DI Aceh.
Dalam laporan MD, Anies diduga melakukan pelanggaran Pilpres 2024 karena meminta dukungan menjadi presiden kepada jamaah Masjid Raya Baiturrahman pada 2 Desember 2022. Permintaan dukungan tersebut dilakukan dengan meminta jamaah menandatangani petisi.
Pada 7 Desember 2022, MD melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Rahmat menilai laporan tersebut belum eksplisit menunjukkan bukti materiil yang membuktikan pelanggaran Pemilu 2024 telah terjadi.
Rahmat menilai belum ada pelanggaran yang dilakukan Anies saat ini. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan Anies belum masuk pada masa kampanye untuk Pilpres 2024.