Hasil Sidak Jelang Nataru, BPOM Tarik Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

Ameidyo Daud Nasution
27 Desember 2022, 09:40
Produk kopi Starbucks yang disita BPOM di Jakarta, Senin (26/12). Foto: Antara.
Antara
Produk kopi Starbucks yang disita BPOM di Jakarta, Senin (26/12). Foto: Antara.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan pangan impor pada masa libur Natal dan tahun baru. Mereka menemukan sejumlah produk ilegal beredar dari beberapa negara.

Salah satunya, produk kopi kemasan bermerek dagang Starbucks yang tidak memenuhi ketentuan izin edar. Produk tersebut diimpor dari Turki dan ditemukan di salah satu toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Produk ini disita dari salah satu toko karena tanpa izin edar tertulis (BPOM)," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Senin (27/12) dikutip dari Antara.

Barang bukti yang disita adalah kopi merek Starbuck varian toffe nut latte, white mocha, caramel latte, caffe latte, vanilla latte, dan capuccino dengan ukuran masing-masing 23 gram.

Produk tersebut diimpor dari Maslak, Istanbul dengan tanggal kedaluwarsa 24 Oktober 2023. BPOM akan menghubungi importir produk kopi tersebut untuk meminta pertanggungjawaban.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...