Menaker Terjunkan Mediator, PT GNI Kembali Beroperasi Besok
Kementerian Ketenagakerjaan telah menurunkan dua mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dalam menangani Kerusuhan Morowali.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kedua mediator tersebut akan menyampaikan tuntutan pihak buruh kepada PT Gunbuster Nickel Industri atau GNI. Menurutnya, telah tercapai kesepakatan antara pekerja dan GNI pada hari ini.
"Berikutnya kami akan melakukan implementasi dari kesepakatan-kesepakatan tersebut di samping kami juga akan terjun langsung untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci," kata Ida di Kompleks Istana kepresidenan, Senin (16/1).
Ida melaporkan akar permasalahan Kerusuhan Morowali adalah tidak diresponnya tuntutan pekerja oleh GNI. Hal tersebut memicu demonstrasi oleh pihak buruh yang berakhir anarkis.
Ida menepis isu adanya kecemburuan sosial oleh tenaga kerja lokal terhadap perlakuan GNI kepada tenaga kerja asing. Menurutnya, Kerusuhan Morowali murni karena tidak ada respon dari GNI setelah serikat buruh GNI menyampaikan tuntutan.
"Tenaga kerja asing tentu mereka boleh bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Ida.
Polri juga telah turun tangan dalam mengatasi dampak kericuhan tersebut. Mereka akan mengedepankan upaya dialog dalam menyelesaikan bentrokan antar pekerja di PT GNI. "Terus dilakukan dialog, dipimpin Kapolres dan Pemkab Morowali Utara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo.
Sedangkan Polda Sulawesi Tengah menyebut bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal. Satu orang adalah tenaga kerja asing dan satu lagi adalah pekerja asal Indonesia.
Bentrokan yang terjadi pada Sabtu malam itu diduga berawal dari aksi unjuk rasa para pekerja yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI. Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA di Pos 4 dan Pos 5 PT GNI merupakan reaksi para pekerja yang menyikapi tidak terjadinya kesepakatan antara pihak PSN dengan pihak perusahaan dalam pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara sehari sebelumnya.
Unjuk rasa diperkirakan diikuti oleh 300 pekerja yang menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja. Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib melaporkan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesusai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Massa aksi juga menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali anggota PSN yang mengalami putus kontrak akibat mogok kerja serta kejelasan hak untuk keluarga Almarhum I Made Defri Hari Jonathan dan Almarhumah Nirwana Selle.