Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan membawa 11 tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Menurut KSPI, May Day yang diperingati setiap 1 Juni, bukan sekadar seremoni, melainkan momentum bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi kepada pemangku kebijakan.
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 akan diikuti oleh ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, dengan titik pusat aksi di depan Gedung DPR RI untuk wilayah Jakarta.
KSPI menyoroti kasus PHK dan perumahan buruh di PT Pakerin dan Mie Sedap, yang diduga terkait pelanggaran pembayaran THR Lebaran 2026 dan menuntut kehadiran negara.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan rencana Agrinas mengimpor 105 ribu pick up dari India bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh otomotif.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan serikat buruh, DPR mengatakan tidak akan mengubah Pasal 8 ayat (1) yang menjelaskan kedudukan Polri di bawah presiden.
KSPI menyatakan sidang pertama gugatan buruh terkait aturan upah minimum di Jakarta akan dimulai hari ini di PTUN, bersamaan dengan pengiriman surat keberatan ke Presiden.
Partai Buruh menolak langkah pemerintah yang bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald J Trump.
Partai Buruh berencana menggelar demonstrasi di kantor YouTube Indonesia, terkait akun yang diblokir. Namun YouTube menyampaikan sudah memulihkan saluran atau channel yang dimaksud.
Sekitar 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia alias Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Bagaimana kronologinya?