Alasan Indosurya Lamban Kembalikan Dana Nasabah: Henry Surya Ditahan
Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengakui laju pengembalian aset kepada anggotanya cukup lambat. Total dana yang dikembalikan sejauh ini baru senilai Rp 2,6 triliun atau 15 persen dari total gugatan.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Waldus Situmorang mengatakan keterlambatan pengembalian dana tersebut disebabkan oleh ditahannya Pemilik KSP Indosurya Henry Surya. Henry diketahui keluar masuk tahanan sepanjang 2022.
"Ketika ditahan, dia sudah bergerak sangat susah, apalagi di bawah pengawasan terus. Situasi seperti itu tidak mungkin untuk melakukan aktivitas pembayaran," kata Waldus kepada Katadata.co.id, Rabu (15/2).
Seperti diketahui, total dana yang harus dikembalikan oleh KSP Indosurya adalah Rp 15,9 triliun berdasarkan hasil pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Majelis hakim menentukan proses PKPU berlangsung pada 2020-2026.
KSP Indosurya seharusnya telah mengembalikan dana anggotanya hampir Rp 8 triliun atau 50 persen hingga tahun lalu. Artinya, KSP Indosurya terlambat mengembalikan dana ke anggotanya senilai Rp 5,35 triliun.
Waldus mengatakan pihaknya tidak mengambil keuntungan saat menawarkan aset pengganti pengembalian dana anggota. Sebagai informasi, mayoritas aset yang dimaksud adalah properti berupa rumah dan rumah toko atau ruko.