Kemenkop UKM mengatakan akan mempercepat revisi Undang-Undang atau UU No. 25-1992 tentang Perkoperasian. Revisi aturan ini didorong penyelesaian kasus koperasi KSP Indosurya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya sebenarnya melakukan tindak pidana perbankan.
PPATK menyebut banyak dana nasabah Indosurya yang digunakan untuk transaksi yang tidak terkait dengan bisnis koperasi, seperti pembelian kapal pesiar, yacht hingga operasi plastik.