Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Ameidyo Daud Nasution
18 Maret 2023, 20:38
kanjuruhan, tragedi kanjuruhan, kejagung
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Utomo dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas meski sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 3 tahun. Begitu pula Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang bebas meski sebelumnya dituntut bui selama 3 tahun.

Sedangkan terkait vonis bagi Abdul Haris, Soko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Kejagung masih akan mempelajari lebih lanjut. Haris dan Hasdarmawan saat ini divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Soko dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait fakta huum dan pertimbangan yang diterapkan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Bambang dan Wahyu terkait kasus tragedi Kanjuruhan. Ini karena majelis hakim menganggap ada faktor lain yang mengakibatkan tragedi di stadion tersebut.

Majelis berpendapat tembakan gas air mata oleh personel kepolisian terdorong angin menuju kerumunan penonton. Hal ini disebut sebagai alasan munculnya kekacauan yang berujung 135 orang meninggal dunia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...