Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka oleh Kejagung melawan hukum karena tidak merinci tindak pidana dan berpotensi menggugat dokumen tersebut.
Kejagung mencatat enam dari sembilan saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mangkir.
Kejagung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung periksa Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus TPPU terkait penyitaan aset senilai Rp 531,72 miliar yang diduga hasil korupsi di tiga kasus besar.
Kejagung memeriksa eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan putusan MA dan Sprindik baru.
Don Ritto langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai kepolisian melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Kejagung hingga saat ini baru menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam satu perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan Asabri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi TTPU Don Ritto beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Status Febrie Adriansyah Masih tersangka setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.