Tarif Tol Samarinda-Balikpapan Naik Pekan Depan, Berikut Rinciannya
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang akan berlaku mulai Rabu (26/4) pukul 00.00 WITA.
Direktur Utama PT JBS, Jinto Sirait mengatakan, penyesuaian tarif tol tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR No.398/KPTS/M/2023.
"Penyesuaian tarif mengacu inflasi 2 tahun, yaitu dari Mei 2020-Sept 2022 sebesar 7,19%," ujar Jinto melalui keterangan resmi, Selasa (18/4).
Kenaikan tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda juga memperhitungkan evaluasi nilai rencana usaha. Ini karena ada penambahan lingkup konstruksi pada Seksi 1 dan Seksi 5 yang berpengaruh pada peningkatan besaran nilai investasi yang dikeluarkan Badan Usaha Jalan Tol.
Selain itu, penyesuaian tarif mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM dan peningkatan pelayananan.
Adapun pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Balikpapan Samarinda dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 146.500, yang semula Rp 125.500
Gol II: Rp 219.500, yang semula Rp 188.000
Gol III: Rp 219.500, yang semula Rp 188.000
Gol IV: Rp 293.000, yang semula Rp 251.000
Gol V: Rp 293.000, yang semula Rp 251.000