Mahfud Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp 349 T, Faisal Basri Masuk

Andi M. Arief
3 Mei 2023, 17:04
mahfud, faisal basri, 349 t
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan.  Mahfud memasukkan pejabat Kemenkeu sebagai petinggi satgas tersebut.

Mahfud menetapkan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu dalam Tim Pelaksana Satgas tersebut. Mahfud menjelaskan Kemenkeu masuk dalam satgas tersebut seperti diamanatkan oleh peraturan.

"Jadi, tidak bisa dikeluarkan karena dia yang akan menindaklanjuti dan karena Pro Justitia," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/5).

Selain itu, Mahfud juga memasukkan dua mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein dan Muhammad Yusuf. Nama lain yang masuk adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri.

Mereka akan bergabung dalam Kelompok Kerja yang tidak dapat langsung memeriksa kasus dugaan TPPU. Tugas utama Pokja Satgas tersebut adalah memberikan masukan kepada Tim Pelaksana.

"Dia memberikan masukan-masukan tidak pada entitasnya, tapi nanti akan jadi konsultan kalau ada masalah-masalah yang menjadi perlu perhatian khusus," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan Anggota Pokja Satgas tersebut memiliki keahlian di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan. 

Sebagai informasi, nilai hasil dugaan TPPU yang berputar di Kementerian Keuangan mencapai Rp 349 triliun. Angka tersebut sudah termasuk Rp 189 triliun dari dugaan penggelapan pajak ekspor emas di Kementerian Keuangan.

Mahfud mengatakan Satgas Penanganan Dugaan TPPU di Kemenkeu terdiri dari tiga bagian, yakni Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja. Tim Pengarah terdiri dari dirinya selaku Ketua, Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.

Daftar Tim Pelaksana

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo sebagai Ketua

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Armed Wijaya sebagai Wakil Ketua

Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono selaku Sekretaris dan Anggota

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo selaku Anggota

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani selaku Anggota

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...