Rencana Investasi Cina di IKN Masih Terganjal Aturan Tanah

Andi M. Arief
24 Mei 2023, 15:17
ikn, cina, investasi
Andi M. Arief
Peta Jawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Foto: Andi M. Arief.

Minat investasi perusahaan Cina ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tinggi. Meski demikian, mayoritas masih menahan karena muncul beberapa kekhawatiran terkaut aturan. 

Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa atau INTI Teddy Sugianto menilai aturan investasi di IKN masih belum jelas. Salah satunya mengenai aturan pembelian tanah.

"Kurang jelas sekali peraturan-peraturan yang ada. Terus terang, kalau investor Cina mulai masuk, berebut nanti," kata Teddy di sela-sela Pameran China-Indonesia Smart City, Rabu (24/5).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Beleid tersebut belum menjelaskan mekanisme pembelian tanah oleh investor, khususnya investor asing.

Dalam Pasal 20, warga negara asing atau WNA dapat memiliki hak pakai di atas hak pengelolaan atau HPL IKN paling lama 80 tahun. Artinya, seorang WNA dapat membangun rumah di IKN, namun tanah rumah tersebut tetap dimiliki negara.

Seorang WNA dapat memiliki hak atas HPL dan memperbarui hak tersebut masing-masing paling lama 30 tahun. WNA juga dapat memperpanjang hak tersebut satu kali paling lama 20 tahun.

Teddy mengaku tidak bisa menjelaskan peraturan tersebut kepada para investor Negeri Panda. Sementara itu, para menteri belum dapat menjelaskan kejelasan status kepemilikan tanah jika investor berinvestasi di sana.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...