Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai Larangan Selama Dua Dekade

Ameidyo Daud Nasution
29 Mei 2023, 15:44
pasir laut, ekspor, jokowi
ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Foto udara aktivitas pekerja mengumpulkan pasir yang disedot menggunakan mesin di Sungai Konaweha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/2/2023). Warga yang terdesak kebutuhan ekonomi terpaksa terus melakukan penambangan pasir meski mereka mengetahui dampaknya bisa mengakibatkan abrasi serta turunnya kualitas dan kuantitas air Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha.

Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut jika kebutuhan dalam negeri telah tercukupi. Pembukaan ini mengakhiri larangan ekspor hasil tambang pasir laut usai 2003 silam.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 15 Mei 2023. Ekspor diperbolehkan jika kebutuhan pasir laut untuk pembangunan infrastruktur, reklamasi, hingga prasarana yang dilakukan pemerintah telah dipenuhi.

"Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 PP tersebut seperti ditulis pada Senin (29/5).

Pemanfaatan pasir serta hasil sedimentasi di laut untuk ekspor wajib mendapatkan izin dari menteri di bidang perdagangan. Selain itu, ekspor juga akan dikenakan bea keluar.

"Ekspor sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri," demikian bunyi Pasal 16 PP tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...