Denny Indrayana Kritik Gugatan PSI, Singgung Peluang Gibran Maju 2024

Ameidyo Daud Nasution
26 Juli 2023, 11:22
Denny Indrayana, gibran, psi
Arief Kamaludin | Katadata
Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengkritik langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menggugat aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Denny bahkan mengatakan gugatan tersebut harus dilawan.

"SANGAT salah, dan harus dilawan!," kata Denny dalam catatan di akun Twitternya seperti ditulis pada Rabu (26/7).

Denny menjelaskan aturan mengenai usia merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam hal ini parlemen. Menurutnya, MK tak berwenang menentukan batas usia capres dan cawapres lewat proses peradilan.

"Kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing, permohonan semestinya ditolak," katanya.

Denny menyoroti persoalan hukum di Indonesia yang kerap dipengaruhi intrik politik. Ia menduga ada motivasi politik yang membuat PSI mendorong gugatan batas umur ke MK.

"Mesti dibaca pula sebagai upaya PSI dan Jokowi membuka peluang Gibran menjadi cawapres di 2024," katanya.

Ia juga menyoroti posisi Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi berpotensi menimbulkan masalah etika konstitusional. Denny lalu menyinggung satu peristiwa di mana Anwar pernah bertemu Jokowi sebelum membacakan putusan sistem pemilu keesokan harinya.

"Bagaimana kita bisa yakin standar etik Ketua MK akan berpihak kepada Republik," katanya.

Oleh sebab itu Denny mengajak masyarakat untuk mengawal MK agar menghasilkan keputusan yang sesuai konstitusi. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo tak mencampuri putusan para hakim konsitusi.

"Semoga ini bukan cawe-cawe Jokowi yang makin merusak konstitusionalitas Pilpres 2024 yang seharusnya jujur dan adil," katanya.

Sebelumnya, PSI mengajukan gugatan atas persyaratan usia capres dan cawapres dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun. Gugatan disampaikan salah satunya oleh Anthony Winza Prabowo yang saat itu berstatus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," demikian keterangan para pemohon dikutip dari laman MK.

Adapun pihak PSI belum mengomentari opini Denny tersebut. Hingga berita ini ditulis, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...