Masyarakat diimbau mengantisipasi kemacetan di Jakarta saat demo hari ini 20 Oktober. Simak daftar jalan berpotensi padat, titik lokasi aksi, hingga rekayasa lalu lintas.
Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memilih tidak berkomentar soal Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wamenneg Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum mengetahui surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem terkait administrasi pencalonan.
Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi DPR untuk mempertimbangkan proses impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran usai temuan soal syarat pendidikan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota DPR minta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi membuktikan ia tak punya ijazah SMA sesuai syarat UU.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, tapi menemukan tidak ada bukti Gibran pernah lulus pendidikan SMA/sederajat.
KPU Surakarta menegaskan proses verifikasi bakal calon, termasuk ijazah Gibran, untuk Pilkada 2020 telah sesuai prosedur, merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA
PDIP menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 sarat intervensi kekuasaan, merujuk pada putusan MK soal syarat usia dan pendidikan.