AMSI hingga AJI Minta Jokowi Kaji Ulang Isi Perpres Publisher Rights

Ameidyo Daud Nasution
29 Juli 2023, 09:10
publisher rights, amsi, google
Pexels
Google berencana tak lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres Publishers Rights diterbitkan.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurbalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji lagi isi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Ini karena beberapa poin dalam rancangan payung hukum tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sudah menyetorkan naskah Perpres Publisher Rights ke Sekretariat Negara untuk diteken Jokowi.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan substansi Perpres tersebut seharusnya tak lepas dari usaha memperbaiki industri jurnalisme Indonesia. Namun ia mengingatkan agar platform digital perlu dilibatkan.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," kata Wenseslaus dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).

Dia juga berharap kebuntuan dalam pembahasan Perpres diselesaikan dengan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ia mencontohkan solusi yag dimaksud seperti "designation clause" dalam Media Bargaining Code di Australia.

Dengan pasal tersebut, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang wajib memenuhi peraturan. Hingga saat ini, draf terakhir Perpres Publishers Rights tak memasukkan klausul tersebut.

Sedangkan Ketua Umum AJI Sasmito mengatakan penting untuk memastikan kompensasi platform penerbit media digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme berkualitas.

"Karena itu penting draf terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik," katanya.

Ketua Umum IDA Dian Gemiano berharap Perpres ini tak menjadi langkah mundur industri media digital. Ia juga meminta pemerintah bijak melihat risiko disrupsi bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat.

Adapun, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta regulasi ini menciptakan rasa keadilan bagi seluruh media termasuk yang berskala menengah dan kecil. Tujuannya, menciptakan ekosistem media digital yang sehat dan mensejahterakan para jurnalis.

Sebelumnya, Google Indonesia telah merespons rencana terbitnya Perpres Publishers Rights. Mereka berencana tak lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres diterbitkan.

Jika ancaman Google dilaksanakan, platform mesin pencari Google hingga Youtube tak akan menayangkan konten yang berasal dari media. Dampaknya, perusahaan media akan kehilangan traffic hingga pendapatan dari perusahaan teknologi tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...