Didampingi Chandra Hamzah, Helmi Yahya Bakal Tempuh Jalur Hukum

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (tengah) menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
17/1/2020, 20.33 WIB

Helmy Yahya memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait pencopotan dirinya dari posisi Direktur Utama TVRI. Chandra Hamzah, mantan komisioner KPK yang menjadi kuasa hukum Helmy menyatakan, masalah di internal TVRI semestinya bisa diselesaikan tanpa pencopotan.

Chandra menjelaskan, pihaknya akan memformulasikan tuntutan sepekan ke depan. Ia pun berjanji akan memaparkan jalur hukum yang akan ditempuh. "Yang jelas kami akan lakukan langkah hukum. Setelah itu nanti kami sampaikan," kata dia pada saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1).

Ia menjelaskan, masalah antara Dewan Pengawas TVRI dengan manajemen TVRI sejatinya tidak diselesaikan dengan memecat Helmy Yahya. Penyelesaian tanpa pemecatan ini sesuai harapan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. "Sayangnya harapan DPR tidak terjadi. Keluar surat ini (pemberhentian) tanpa ada apa-apa," ujarnya.

(Baca: Dewan Direksi Bela Helmy Yahya, Sebut Pemecatan Janggal)

Helmy Yahya dipecat oleh Dewan Pengawas TVRI melalui surat keputusan Dewas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020, tertanggal 16 Januari 2020. Pemecatan didasari sederet alasan, yaitu tak adanya penjelasan soal pembelian siaran berbayar liga Inggris, pelaksanaan rebranding tak sesuai rencana anggaran, mutasi pejabat struktural yang tak sesuai prosedur, dan penunjukan program “Kuis Siapa Berani” yang dinilai melanggar beberapa asas.

Halaman: