Menteri Hukum: Pasal Penghinaan di KUHP Bersifat Delik Aduan, Kritik Dilindungi
Pemerintah menegaskan pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan, terbatas pada lembaga negara tertentu, dan tidak membatasi kebebasan kritik maupun berpendapat.