Pasal Sapu Jagat UU Perbankan Hantui Nasib Bankir
Telaah • 5 Oktober 2020, 07.00 Pasal 49 ayat 2 huruf B UU Perbankan yang banyak menjerat para bankir, berpotensi mengganggu upaya bank memacu penyaluran kredit. Mengkritisi kasus yang terjadi di Bank Permata.