KIP Akhiri Polemik Pergantian Pimpinan KI Sumbar
Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan pergantian ketua dan wakil ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat periode 2026-2028 telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut tertuang dalam surat KIP Nomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua KIP Handoko Agung Saputro dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Dalam surat itu, KIP menyatakan pergantian pimpinan KI Sumbar yang diputuskan melalui rapat pleno pada 18 Februari 2026 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi. Dengan demikian, KIP menegaskan posisi Idham Fadhli sebagai ketua dan Mona Sisca sebagai wakil ketua KI Sumbar untuk periode 2026-2028.
KIP kemudian menyampaikan langsung penegasan tersebut kepada Pemprov Sumbar. Dua komisioner KIP, Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra, bersama Sekretaris KIP Zamzani, melakukan audiensi dengan gubernur Sumbar di Istana Gubernur Sumbar pada Jumat (14/8).
Dalam pertemuan itu, turut hadir seluruh komisioner KI Sumbar, yakni Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, Musfi Yendra, dan Tanti Endang Lestari. Hadir pula Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Rudy Rinaldi, dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Sumbar, Junaidi.
Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Arman Fauzi mengatakan, KIP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengintervensi keputusan yang telah diambil KI provinsi. Menurut dia, hubungan KIP dengan KI provinsi hanya sebatas bersifat koordinatif.
"Keputusan yang telah disepakati para komisioner provinsi pada rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani bersama merupakan kesepakatan internal yang sah serta wajib dihormati oleh seluruh komisioner," demikian isi surat KIP tersebut, dikutip pada Selasa (18/8).
Arman menjelaskan, pemilihan ketua dan wakil ketua KI diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2024. Ketua dan wakil ketua dipilih langsung oleh seluruh komisioner melalui rapat pleno. Karena itu, kata dia, baik KIP maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap keputusan internal tersebut.
Komisioner KIP Bidang Riset sekaligus Koordinator Wilayah KI Sumbar, Joe Martin Chandra, juga memastikan tidak terdapat persoalan dalam proses pergantian pimpinan KI Sumbar. "Semuanya solid dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antar semua komisioner KI Sumbar. Mohon dukungan Pak Gubernur untuk KI Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsi mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar," ujar Joe.
Dia juga meminta seluruh komisioner KI Sumbar menjaga harmonisasi dan soliditas lembaga serta mengedepankan kebersamaan dalam menjalankan tugas.
Pemprov Sumbar Minta Kepastian Regulasi
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyambut penegasan KIP tersebut. Dia mengatakan Pemprov Sumbar sejak awal hanya ingin memastikan proses pergantian pimpinan KI Sumbar telah berjalan sesuai regulasi. "Kami hanya perlu penegasan dari KIP, kami tidak ingin KI Sumbar pecah. Apa pun keputusan KIP kami siap mendukung. Karena tugas kami adalah menegakkan aturan," ujar Mahyeldi.
Dia mengatakan, Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. "Karena Pemprov Sumbar sangat berkomitmen terbuka dan transparan, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran," kata mantan wali kota Padang itu lagi.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kominfotik Sumbar mempertanyakan proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar kepada KIP.
Ketua KI Sumbar Idham Fadhli mengatakan penegasan dari KIP memperkuat posisi kepemimpinan KI Sumbar yang telah diputuskan melalui rapat pleno.
"Kami tentu bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KIP yang sudah memberikan pandangan hukum guna memberikan penguatan terhadap posisi kami di KI Sumbar. Karena sebetulnya sejak awal tidak ada persoalan dalam proses pergantian struktur KI Sumbar," ujar Idham.
Menurut dia, seluruh proses dilakukan berdasarkan kesepakatan para komisioner dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Idham juga mengapresiasi dukungan gubernur Sumbar terhadap KI Sumbar. Menurutnya, permintaan Pemprov Sumbar untuk mendapatkan penegasan dari KIP menunjukkan perhatian pemerintah daerah agar kelembagaan KI Sumbar tetap berjalan sesuai aturan.
Kronologi Pergantian Pimpinan KI Sumbar
Pergantian struktur pimpinan KI Sumbar dilakukan dalam rapat pleno pada 18 Februari 2026 yang dihadiri seluruh komisioner. Pleno digelar setelah masa jabatan Ketua KI Sumbar sebelumnya, Musfi Yendra, berakhir. Saat itu, proses pergantian mengacu pada tata tertib KI Sumbar dan Perki Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur masa jabatan ketua dan wakil ketua selama dua tahun.
Dalam pleno tersebut, para komisioner sepakat mengikuti Perki Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi. Namun, mereka juga menyepakati untuk tetap menghormati kesepakatan yang telah dibuat dua tahun sebelumnya sehingga rotasi struktur pimpinan tetap dilakukan.
Hasil pleno menetapkan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar periode 2026-2028 menggantikan Musfi Yendra. Sementara Mona Sisca ditetapkan sebagai Wakil Ketua KI Sumbar menggantikan Tanti Endang Lestari.
Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini memiliki sejumlah tugas utama, antara lain menyelesaikan sengketa informasi publik, menetapkan standar layanan informasi bagi badan publik, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.