Abu Vulkanik Masih Menyebar, Lampung dan Banten Terapkan Belajar dari Rumah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Lampung menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah dalam beberapa hari ke depan. Kebijakan diambil karena adanya peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta sebaran abu vulkaniknya di kedua provinsi.
Lewat surat edaran, Pemprov Banten menerapkan belajar dari rumah untuk sekolah negeri dan swasta selama tiga hari, yaitu 7-9 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No T-400.3.1/4237/Dindikbud/20260 tentang Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Pemberlakuan PJJ bukan tanpa alasan. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih mengalami erupsi dengan status level III (Siaga) serta sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah," tulis keterangan resmi Provinsi Banten, Senin (7/9).
Gubernur Banten juga mengarahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Sementara, Lampung menerapkan belajar dari rumah selama dua hari pada 7-8 September 2026, yang dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026.
Meski belajar dari rumah, Pemprov Lampung tetap meminta kepala sekolah dan guru beraktivitas di sekolah. "Memastikan pembelajaran berjalan efektif dan seluruh materi tersampaikan melalui platform digital," tulis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam surat edarannya, dikutip Minggu (6/9).
Sebelumnya, DKI Jakarta juga sudah mengumumkan kebijakan serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin (7/9) sebagai langkah antisipasi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menyebut abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api dan terdiri atas pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan.