Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan proses negosiasi divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia masih berlangsung hingga kini. Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan proses negosiasi yang masih berjalan ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Pembahasan (negosiasi dengan ) Freeport, yang menjadi negosiator utama Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bapak Menteri ESDM Ignasius Jonan," kata Rini saat ditemui di Kawasan Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10).
Rini menuturkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti surat yang dikirimkan oleh CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson kepada pihak Kementerian Keuangan yang menyatakan penolakan terkait dengan posisi pemerintah terhadap proses divestasi saham perusahaannya.
(Baca: Usul Divestasi dari Pemerintah Ditolak, Luhut Temui Freeport di AS)
Skema divestasi dan valuasi nilai saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) masih terus dibahas antar Kementerian terkait dan memang belum ada keputusan. Namun, memang proses negosiasi yang dilakukan pemerintah masih terus berjalan. "Kami terus membahas bersama Kementerian Keuangan dan ESDM," kata Rini.
Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Freeport menyatakan keberatannya terhadap usulan pemerintah mengenai divestasi 51% saham. “Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan sikap pemerintah,'' dikutip dalam surat tersebut.
Setidaknya, terdapat lima poin yang ada di surat tersebut. Pertama, pemerintah bersikap kalau divestasi 51% saham Freeport bisa terlaksana paling lambat 31 Desember 2018. Karena, seharusnya proses divestasi saham ini telah selesai tahun 2011. Pemerintah pun menyatakan memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk melakukan hal tersebut.
Namun, Freeport mengajukan agar divestasi awal dilakukan secepat mungkin dengan melalui mekanisme penawaran saham perdana ke bursa (Initial Public Offering/IPO). Kemudian divestasi penuh dilakukan bertahap dalam periode yang sama dengan mengacu PP no. 20/1994 yang memperbolehkan kepemilikan asing.
Poin kedua, Freeport secara tegas menolak perhitungan nilai saham yang diajukan pemerintah. Pemerintah menghitung nilai saham itu berdasarkan kegiatan usaha pertambangannya hingga tahun 2021, sesuai dengan berakhirnya Kontrak Karya (KK).
Namun, Adkerson menyatakan, Freeport menginginkan perhitungan menggunakan nilai pasar secara wajar dan menggunakan standar perhitungan internasional. Caranya dengan melakukan perhitungan kegiatan Freeport hingga 2041.
Ketiga, pemerintah menginginkan Freeport menerbitkan saham baru (right issue) yang seluruhnya akan diserap oleh pemerintah. Hal itu ditolak Freeport. Menurut perusahaan asal Amerika Serikat itu proses divestasi dilakukan dengan cara penjualan saham perusahaan induk dan PT Mitra Joint Venture, dengan melakukan perhitungan yang diinginkan Freeport.
Keempat, pemerintah meminta seluruh haknya berupa 51% total produksi dari seluruh wilayah yang tercantum dalam IUPK setelah proses divestasi ini selesai. Freeport pun menyetujui hal ini, tetapi valuasi sahamnya dilakukan atas nilai wajar dan menghitung hingga operasinya sampai 2041.
Kelima, pemerintah meminta segera menanggapi permintaan due diligencedari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan dalam mengakses data demi kelancaran penerbitan IUPK. Adapun, respons Freeport yakni menyetujui untuk membuka ruang agar segera bisa melakukan due dilligence.