Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik Triwulan I (Januari-Maret) 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, menjelaskan alasan tidak adanya perubahan tarif ini.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Jisman dalam siaran pers pada Rabu (27/12).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Mengacu pada ketentuan di atas, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yakni kurs sebesar Rp 15.446,85/USD, ICP sebesar US$ 86,49 /barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 /ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman juga menyebutkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," jelasnya.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, tidak hanya untuk twilan I 2024 saja namun berdasarkan laman publikasi Kementerian ESDM, keputusan tarif tetap listrik ini telah terjadi sejak Triwulan IV 2022.