Bahlil Berencana Naikkan Harga Patokan Nikel, Bidik Tambahan Penerimaan Negara

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik (ART) Indonesia-AS di bidang ESDM di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).
26/3/2026, 08.39 WIB

Pemerintah berencana untuk menaikkan harga patokan mineral (HPM) untuk komoditas nikel sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Langkah ini muncul setelah adanya evaluasi terhadap skema pengelolaan mineral yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (25/3) malam.

Bahlil menyebutkan penyesuaian HPM menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah bagi negara. “Bapak Presiden tadi juga memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral yang selama ini belum adil bagi negara. Kemungkinan besar HPM untuk nikel saya akan naikkan,” kata Bahlil, dikutip dari siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (26/3).

Meski begitu, Bahlil tidak secara spesifik menjelaskan skema kenaikan tersebut. Ketua Umum Partai Golkar itu hanya menyebut dirinya mendapat perintah dari presiden untuk mengutamakan kepentingan negara dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya alam.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk bagaimana memperhatikan kepentingan negara, prioritas di atas segala-galanya. Dan kita menjaga sumber daya alam kita, sumber daya alam kita ini merupakan aset negara,” ujar Bahlil.

Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengatur HPM nikel tidak ditentukan sebagai satu angka tetap, melainkan dihitung melalui formula yang mengacu pada harga acuan dan karakteristik bijih.

HPM nikel dihitung berdasarkan kandungan logam atau %Ni, corrective factor (CF), Harga Mineral Acuan (HMA), serta instrumen lainnya. Dengan skema tersebut, nilai HPM akan berbeda tergantung kualitas, terutama kadar nikel yang terkandung.

Kepmen ESDM ini juga mengatur HMA nikel menjadi referensi utama dalam formula HPM. Adapun HPM berfungsi sebagai dasar perhitungan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) merilis hitung-hitungan ragam HMA periode Maret 2026 menunjukkan tren kenaikan dibanding periode sebelumnya. HMA Maret periode I ditetapkan senilai US$ 17.103,67 per dry metric ton (dmt). Angka ini naik menjadi US$17.329,23 per dmt pada periode II Maret.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu