Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Pesawat Jadi 40% per September 2026
Kementerian Perhubungan menaikkan Fuel Surcharge (FS) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat udara menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebut perubahan ini memang dilakukan berkala berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40%,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/9).
Dia menyampaikan penyesuaian FS merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Hal ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Lukman mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kementerian Perhubungan memantau dan mengawasi penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
“Besaran 40% merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Harga Avtur Naik
PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar pesawat jenis avtur untuk penerbangan domestik periode September 2026. Di Bandara Soekarno Hatta (CGK), harga avtur bulan ini ditetapkan sebesar Rp 22.471 per liter. Naik 6,49% dari harga periode sebelumnya Rp 21.102 per liter.
Tak hanya Soetta, kenaikan harga avtur juga terjadi di beberapa bandara lainnya, seperti Bandara Juanda di Surabaya hingga Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar.
Juli lalu, Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan penetapan harga diputuskan dengan mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia, pertimbangan aspek fiskal, serta daya beli dan perekonomian masyarakat.
Harga avtur sempat turun dalam tiga bulan terakhir, sebelum akhirnya kembali naik pada periode bulan ini. Kenaikan harga avtur sebelumnya terjadi pada April dan Mei 2026. Pada Juni, perusahaan menyampaikan penyesuaian harga avtur memang dilakukan secara berkala setiap bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perhitungannya mengacu pada rata-rata (average) harga publikasi internasional dalam satu periode dengan referensi utama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai acuan bahan bakar pesawat di kawasan.
Saat ini, Pertamina Patra Niaga melayani kebutuhan avtur nasional melalui 72 aviation fuel terminal (AFT) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk bandara-bandara utama strategis maupun bandara perintis.
Berikut harga avtur di beberapa bandara per 1 September 2026 (setelah pajak):
- Harga avtur di Soekarno-Hatta naik dari Rp 21.102 per liter menjadi Rp 22.471 per liter.
- Harga avtur di Ngurah Rai (DPS) naik dari Rp 21.926 per liter menjadi Rp 23.350 per liter.
- Harga avtur di Kualanamu (KNO) naik dari Rp 21.670 per liter menjadi Rp 23.083 per liter.
- Harga avtur di Juanda (SUB) turun dari Rp 21.825 per liter menjadi Rp 23.239 per liter.
- Harga avtur di Sultan Hasanuddin (UPG) turun dari Rp 21.948 per liter menjadi Rp 23.373 per liter.