Dewan Perwakilan Rakyat setuju meratifikasi perjanjian kerja sama dagang Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Ratifikasi kerja sama dagang itu akan ditetapkan melalui payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan disetujuinya ratifikasi oleh DPR, Pemerintah berharap hal itu bisa bekal peningkatan kerja sama dagang kedua negara. Dengan begitu, neraca dagang akan terdongkrak dan Pemerintah pun akan berupaya mulai menyiapkan dan merampungkan Perpres agar kerja sama dagang Indonesia-Chile bisa segera terealisasi.
“Kami akan menjaga surplus dan meningkatkan (perdagangan) jauh lebih besar lagi,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu (6/6).
(Baca : Ratifikasi Perjanjian Ekonomi Komprehensif Chile Diteken Pekan Depan)
Enggar menyatakan Chile akan menjadi penghubung ke pasar Amerika Latin. Menurutnya, permintaan minyak sawit di Chile masih kecil, tetapi saat ini sudah ada permintaan memasok minyak sawit dari importir Chile, untuk memasok permintaan dari negara sekitar kawasan Amerika Latin karena dengan memanfaatkan fasilitas zero tarif.
"Sehingga ini awal yang baik masuknya produk Indonesia ke Amerika Latin," kata Enggar.
Dalam kesepakatan kerja sama dagang itu, Indonesia akan menghapus 1.806 pos tarif dari target 7.669 komoditas, pada tahap pertama.
Namun kedua pihak juga sepakat untuk tidak memasukkan tembaga dan besi baja ke dalam perjanjian. “Kedua komoditas adalah produk yang sensitif,” ujar Enggar.
Pada 2016, ekspor Indonesia ke Chile mencapai US$ 143 juta dan meningkat jadi US$ 158 juta tahun lalu. Secara keseluruhan, 10 produk ekspor utama berkontribusi sebesar 78,6% dari nilai ekspor Indonesia ke Chile.
(Baca Juga : Perundingan Dagang dengan Australia, Chile dan Eropa Dikebut Bulan Ini)
Produk ekspor utama Indonesia ke Chile adalah alas kaki, mesin, pakaian dan aksesoris pakaian berbentuk rajutan atau kaitan, pakaian dan aksesoris pakaian tidak berbentuk rajutan atau kaitan, mesin elektrik, karet, sabun, kendaraan, serat staple buatan dan lemak, serta minyak hewani dan nabati.
Ketua Komisi Perdagangan DPR Teguh Juwarno menjelaskan penetrasi dengan Amerika Latin perlu terus didorong meski jaraknya terpaut jauh secara geografis. Persetujuan DPR untuk memperbolehkan perjanjian dagang dengan Chile ditetapkan berdasarkan Perpres dan bukan dengan Undang-undang (UU) karena tidak akan berdampak merugikan kepada negara.
“Perjanjian dagang Indonesia dan Chile tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara sesuai dengan penjelasan Menteri Perdagangan,” kata Teguh.