Kenaikan Bea Masuk Impor Tembakau Tunggu Restu Menko Darmin

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
4/1/2018, 16.58 WIB

(Baca juga:  Penerimaan Bea Cukai 77,4% dari Target, Cukai Alkohol Anjlok)

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menyebutkan kebutuhan tembakau sebagai bahan baku industri rokok dalam negeri sekitar 300 ribu ton per tahun. Tapi, produksi tembakau nasional hanya mencapai 200 ribu ton per tahun. "Sisanya terpaksa kami impor sekitar 100 ribu ton,” kata Muhaimin

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Azis juga membenarkan bahwa bahan baku tembakau dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan. Dia menyarankan agar pemerintah lebih meningkatkan kemampuan dalam negeri, terutama petani, untuk pemenuhan kebutuhan industri.

“Bila ada industri yang menggunakan bahan baku dalam negeri lebih besar maka dia akan dapat reward," katanya. "Bukan punishment.”

Data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pabrikan rokok pada 2007 berjumlah lebih dari 4.600 pabrik, tapi pada 2015 hanya tinggal 713.

(Baca: Dianggap Merugikan, Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok)

Jumlah tersebut terdiri atas 246 pabrik rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 441 pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 26 pabrik rokok Sigaret Putih Mesin (SPM). Demikian pula jumlah pekerja di sektor rokok juga telah berkurang menjadi 281.571 jiwa pada 2012 dari 316.991 jiwa pada 2007.

Halaman: