Perusahaan retail Indomaret melaporkan dugaan pelanggaran kontrak kerja pengadaan beras dengan PT Indo Beras Unggul (IBU) kepada polisi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengkonfirmasi adanya laporan soal penyelewengan produksi yang dilakukan PT IBU.

Laporan itu telah disampaikan pada Kamis (24/8) kemarin. "Dalam kontrak kerja, kami bisa melihat atau menemukan adanya fakta-fakta yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrakkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kantornya, Jumat (25/8).

Agung menjelaskan, dalam kontrak kerja antara Indomaret dan PT IBU, tertulis permintaan produksi beras kualitas II sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2008. Namun, beras dalam kemasan yang diterima oleh Indomaret terbukti tidak sesuai dengan mutu. Sesuai hasil uji laboratorium, anak usaha Grup Tiga Pilar itu ternyata menyediakan beras dengan kualitas V SNI 6128:2008.

(Baca juga: HET Beras Medium dan Premium Ditetapkan Berbeda di Tiap Wilayah)

Pengujian SNI dilakukan dengan persyaratan khusus beras berdasarkan pada komponen mutu: derajat sosoh, kadar air, butir kepala, butir patah, butir menir, butir merah, butir kuning/rusak, butir mengapur, benda asing, dan butir gabah.

Menurut Agung, karena bentuk kriminalnya merupakan penyelewengan kontrak kerja, maka dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. "Jadinya penipuan yang terjadi kepada retail. Saya lihat ini terkait kualitas," ujarnya.

Dia mengatakan, polisi bakal mendalami kasus ini dan melihat fakta-fakta terbaru untuk penyidikannya. Selanjutnya, bakal diadakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

(Baca juga:  Polisi Lanjutkan Kasus Beras 'Maknyuss' Meski Aturan HET Batal)

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan produksi dan distribusi beras. Polisi menjerat TW dengan Pasal 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Reporter: Michael Reily