Polisi Lanjutkan Kasus Beras 'Maknyuss' Meski Aturan HET Batal

Dimas Jarot Bayu
1 Agustus 2017, 21:26
Tim Satgas Pangan
ANTARA FOTO/Feny Selly
Tim Satgas Pangan

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tetap melanjutkan penyidikan dugaan kecurangan terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU), meski Kementerian Perdagangan membatalkan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi beras.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang harga acuan beras, sempat dijadikan bahan rujukan Tim Satuan Tugas dalam penggerebekan gudang produsen beras merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago pada Kamis dua pekan lalu. Pembatalan permendag itu kini dianggap tak berpengaruh dalam proses penyidikan.

"Enggak juga, enggak terlalu berpengaruh," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Meski menganggap tak berpengaruh, polisi akan meminta keterangan saksi ahli tas adanya pencabutan HET tersebut. "Nanti saksi ahli yang akan jelaskan itu," ucap Ari.

Permendag tersebut mengatur harga pembelian beras di level konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram baik beras medium dan premium. Tim Satgas Pangan sempat menyebutkan harga jual beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang masing-masing Rp 13.700 dan Rp 20.000 per kilogram dianggap menyalahi aturan HET dan menjadi dasar penggerebekan.

(Baca: Mendag Kaji Ulang Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras)

Ari menuturkan, polisi tak hanya melihat pidana dalam kasus yang menjerat PT IBU dan PT Sukses Abadi Karya Inti (SAKTI), dari satu sisi. Polisi juga menangani dugaan pelanggaran kedua korporasi dalam memberikan informasi nilai gizi yang tercantum dalam kemasan.

Sebelumnya Ari mengatakan Satgas Pangan menemukan perbedaan komposisi kandungan gizi beras dengan label di kemasan. Temuan ini berdasarkan penelitian sampel di laboratorium Polri.

Polisi menjerat perusahaan dengan menggunakan Pasal 382 KUHP (perdagangan dengan menipu pihak lain), Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen (barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi yang benar), serta Pasal 141 UU Pangan (aturan label kemasan pangan).

Ari menjelaskan, polisi masih terus meminta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus beras. Saat ini, sudah ada 59 saksi yang diperiksa oleh polisi. (Baca: Produsen Maknyuss Klaim Tak Tahu Larangan Beli Beras Subsidi)

Ombudsman sedang menyelidiki dugaan terjadinya maladministrasi atau pelanggaran hukum dan etika dalam proses penggerebekan merk beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Lembaga pengawas ini telah meminta keterangan dari kepolisian dan pemerintah dalam proses penggerebekan gudang beras.

"Ombudsman punya kewajiban melakukan investigasi menyangkut kepentingan publik yang jadi polemik maka kami minta klarifikasi," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Kamis (27/7)

Alamsyah mengatakan Ombudsman akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan apakah kasus tersebut maladministrasi atau tidak. 

(Baca: Ombudsman Usut Dugaan Penyimpangan Penggerebekan Beras Maknyuss)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...