Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar mendalami kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Pada Senin (6/3), tim penyidik KPK menyambangi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mencari sejumlah data impor daging. Langkah ini bisa menjadi pintu masuk dalam membongkar kartel daging impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pertemuan dengan penyidik KPK ini merupakan bentuk koordinasi antar-institusi. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa kedatangan tim penyidik KPK ke kantor Bea Cukai untuk melakukan penggeledahan.
“Tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan seorang hakim MK beberapa waktu lalu,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (6/3). (Baca juga: Tekan Harga Daging, Sri Mulyani Bidik Pajak 44 Pelaku Kartel Daging)
Dalam pertemuan tersebut, Heru menyatakan institusinya mendukung investigasi KPK dalam kasus yang melibatkan hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Penyidik pun meminta Bea Cukai membantu memberikan data dan informasi impor daging.
Seperti diketahui, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Grand Indonesia pad akhir Januari lalu. Hakim konstitusi ini diduga menerima suap untuk meloloskan uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Belakangan, KPK mengungkapkan, penyuap Patrialis yaitu pengusaha bernama Basuki Hariman, yang diduga melakukan kartel daging sapi.
Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Heru menjelaskan, Kementerian Keuangan juga sedang meneliti praktik kartel di beberapa komoditi termasuk daging. Bahkan, Kementerian Keuangan telah menandatangani nota kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan perekonomian negara.
(Baca juga: Impor Daging Naik 10 Kali Lipat, Menkeu Heran Setoran Pajak Kecil)
Dalam nota kesepahaman tersebut, Kementerian Keuangan dan KPPU sepakat meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha. Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pemanfaatan data dan informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber dan ahli dalam mendalami kasus kartel.
Kerja sama tersebut diharapkan bakal berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga komoditas termasuk daging. “Sehingga dalam jangka panjang masyarakat mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga murah, pengusaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, dan Indonesia menjadi tempat yang menawarkan iklim persaingan usaha yang sehat.”