Perpres Baru Prabowo Picu Kekhawatiran, Kritik Pemerintah Bisa Disalahartikan?
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026-2029