Kementerian Perdagangan menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi para pengusaha. Selain itu, pemerintah juga menghapus biaya pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Ini untuk menjamin kemudahan berusaha,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (21/2).
Enggar menjelaskan, perpanjangan SIUP dinilainya menghambat para pelaku usaha. Menurutnya, harusnya pengurusan SIUP hanya perlu dilakukan sekali saja tanpa perlu dilakukan perpanjangan. " Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikerluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang, kecuali dia ubah," katanya.
(Baca juga: Pemerintah Fokus Genjot Investasi di Tiga Sektor Tahun Depan)
Sementara, untuk mengurus perpanjangan TDP pengusaha hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan. Kemendag menyiapkan format isian baik dalam bentuk manual ataupun online.
Pengurusan ini tidak dikenakan biaya apapun. Padahal sebelumnya pengurusan perpanjangan TDP ini membutuhkan banyak persyaratan dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Enggar mengatakan dirinya telah menandatangani surat edaran soal kebijakan yang akan disebarkan ke seluruh daerah ini. “Karena Undang-Undang setiap lima tahun sekali harus daftar, kita mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan, perpanjangan itu cukup memberitahukan, online atau manual, dengan formatnya kita siapkan,"katanya.
(Baca juga: Pemerintah Fokus Genjot Investasi di Tiga Sektor Tahun Depan
Sekedar informasi, dasar hukum yang mengatur kedua perijinan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan.
Disebutkan pada Pasal I angka 2 Permendag 14/2016 bahwa SIUP dan TDP dapat diterbitkan secara bersamaan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan SIUP dan TDP secara lengkap dan benar.