Bantu TKI, Pemerintah Luncurkan Program Desa Migran di Indramayu

ANTARA FOTO/Siswowidodo
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
27/12/2016, 17.36 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan merilis program Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk meningkatkan pendampingan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pemerintah menargetkan sebanyak 500 desa Desmigratif pada 2019.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan Desmigratif merupakan pelayanan dan perlindungan TKI secara terpadu dan berbasis desa. Program ini terdiri dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu antara Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi terkait, juga pemerintah desa.

Hanif menjelaskan dari 50 kabupaten yang menjadi kantong-kantong TKI telah ditetapkan 2 desa yang menjadi percontohan yaitu Desa Kenanga di Indramayu dan Desa Kuripan di Wonosobo.


Negara Paling Banyak Mempekerjakan TKI Hingga Triwulan III 2016

“Negara hadir untuk melayani dan melindungi TKI sejak pra, hingga kembali ke daerah asal harus aman, cepat, mudah dan berbiaya murah. Semua dilakukan sejak dari unit terkecil yaitu dari Desa.” Kata Hanif melalui siaran pers, Selasa, 27 Desember 2016. Hari ini, ia meluncurkan program tersebut di Desa Kenanga, Indramayu.

Dalam praktiknya, program Desmigratif ini punya empat kegiatan utama. Pertama, pusat layanan migrasi di mana warga yang hendak berangkat ke luar negeri mendapatkan pelayanan di balai desa. Di sana, mereka akan memperoleh informasi pasar kerja, bimbingan kerja, termasuk pendampingan untuk pengurusan dokumen awal. 

Kedua, kegiatan yang terkait dengan usaha produktif. Kegiatan ini ditujuan buat membantu pasangan dari TKI yang bekerja di luar negeri agar memiliki keterampilan untuk membangun usaha-usaha produktif. Bentuk kegiatannya antara lain, pelatihan dan pemberian bantuan sarana kerja hingga pemasaran. “Sehingga nantinya pada saat TKI mengirimkan uangnya atau sudah kembali ke desa, maka sudah ada basis usaha produktif,” kata Hanif.


Penerimaan Devisa TKI pada 2006-2016

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman