Pemerintah Segel Tiga Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D terhenti karena bangunannya disegel Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Safrezi Fitra
11/5/2016, 18.23 WIB

Pemerintah kembali melakukan tindakan tegas terhadap proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Setelah melakukan moratorium atau penundaan pembangunan, pemerintah juga menyegel tiga pulau hasil reklamasi tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan baru saja mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penghentian proyek ‎Reklamasi Pantai Utara Jakarta. SK tersebut baru saja diterbitkan tadi malam.

"Hari ini disegel. Yang disegel pulau C, D dan G," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5). Dia pun sudah menugaskan dua Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya untuk melakukan penyegelan langsung sore tadi. (Baca: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Kenalkan Proyek Garuda)

Penyegelan dilakukan karena ada banyak pelanggaran yang dilakukan kontraktor dalam proyek tersebut. Diantaranya dalam hal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pelanggaran fisik yang dilakukan, seperti tidak membuat kanal sesuai amdal. Kontraktor juga harus mengubah pengajuan izin amdal tersebut.

Siti belum bisa menjelaskan sampai berapa lama penyegelan ini dilakukan. Jangka waktu penyegelan setiap titik berbeda-beda. Pihak kontraktor harus bisa menyelesaikan dan memperbaiki semua pelanggaran yang dilakukan dalam jangka waktu 90 hari, 60 hari dan 14 hari. “Di pulau C yang pendangkalannya tinggi dan merusak masyarakat, dia (kontraktor) harus keruk juga,” ujarnya.

Halaman: