Pemerintah kembali melakukan tindakan tegas terhadap proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Setelah melakukan moratorium atau penundaan pembangunan, pemerintah juga menyegel tiga pulau hasil reklamasi tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan baru saja mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penghentian proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta. SK tersebut baru saja diterbitkan tadi malam.
"Hari ini disegel. Yang disegel pulau C, D dan G," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5). Dia pun sudah menugaskan dua Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya untuk melakukan penyegelan langsung sore tadi. (Baca: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Kenalkan Proyek Garuda)
Penyegelan dilakukan karena ada banyak pelanggaran yang dilakukan kontraktor dalam proyek tersebut. Diantaranya dalam hal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pelanggaran fisik yang dilakukan, seperti tidak membuat kanal sesuai amdal. Kontraktor juga harus mengubah pengajuan izin amdal tersebut.
Siti belum bisa menjelaskan sampai berapa lama penyegelan ini dilakukan. Jangka waktu penyegelan setiap titik berbeda-beda. Pihak kontraktor harus bisa menyelesaikan dan memperbaiki semua pelanggaran yang dilakukan dalam jangka waktu 90 hari, 60 hari dan 14 hari. “Di pulau C yang pendangkalannya tinggi dan merusak masyarakat, dia (kontraktor) harus keruk juga,” ujarnya.
Kontraktor wajib menjalankan semua yang dinstruksikan dalam SK tersebut, agar bisa melanjutkan proyeknya. Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi kontraktor yang melanggar SK tersebut. Sanksi paling berat bisa berupa pembekuan izin dan sanksi-sanksi lainnya. (Baca: Tiga Menteri Tinjau Pulau Reklamasi, Ahok: Kami Tindak Lanjuti)
SK ini dikeluarkan setelah melihat langsung kondisi proyek reklamasi tersebut. Pekan lalu, Siti bersama Menteri Koordiator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengunjungi pulau reklamasi C dan D.
Di sana para menteri melihat sudah banyak bangunan yang berdiri, seperti ruko-ruko bahkan perumahan. Padahal rancangan peraturan daerah (perda) Zonasi dan Tata Ruang belum selesai dibahas. Bangunan-bangunan ini pun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat ini memang baru tiga pulau reklamasi yang disegel. Namun, kata Siti, tidak menutup kemungkinan ada pulau-pulau lainnya yang akan disegel juga nantinya. Pihaknya masih meneliti lebih lanjut apakah ada pelanggaran yang terjadi di pulau lainnya.
Sekadar informasi, proyek reklamasi pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup. Sementara Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. (Baca: Melongok Pulau Buatan yang Kontroversial di Teluk Jakarta)