Per 1 November, Tarif 15 Ruas Tol Naik

Ahmad Yunus|KATADATA
Kendaraan melintas di ruas tol Cipularang Jawa Barat.
Penulis: Safrezi Fitra
30/10/2015, 19.25 WIB

KATADATA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengumumkan akan menaikan tarif pada 15 ruas jalan tol. Kenaikan tarif tol ini akan mulai berlaku pada 1 November 2015. Kenaikan tarif ini disesuaikan dengan inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir.

Direktur Operasi PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Christantio Prihambodo merinci ke-15 ruas yang mengalami kenaikan tarif antara lain Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Tangerang-Merak, serta Tol Dalam Kota dan Lingkar Luar Jakarta. Kemudian Tol Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Serpong-Pondok Aren, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan juga Pondok Aren-Bintaro-Ulujami. Selain itu kenaikan juga dialami tiga ruas tol di luar pulau Jawa yakni Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Makassar Tahap I dan II, serta tol Bali Mandara.

Dari 15 tol yang mengalami kenaikan tarif, 11 tol diantaranya dioperasikan Jasa Marga, sisanya dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Marga Mandalasakti, PT Bosowa Marga Nusantara, dan PT Bintaro Serpong Damai. Menurut dia, kenaikan tarif tol ini sudah mendapat restu dari pemerinah.

"Suratnya telah ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tanggal 28 Oktober lalu," kata Christantio saat jumpa pers di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10). (Baca: Menteri Basuki Teken Kenaikan Tarif 13 Ruas Tol)

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, menyatakan evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Evaluasi didasarkan pada kenaikan inflasi yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.

Menurut dia, besaran kenaikan tarif yang akan diberlakukan bulan depan pun mengacu pada inflasi yang terjadi pada wilayah tol tersebut. Besaran inflasi yang terjadi sepanjang dua tahun pada wilayah tol tersebut berada pada rentang 8 persen - 13 persen.

Besaran kenaikan tarifnya pun berbeda-beda dengan rentang Rp 500 hingga Rp 2.500. Tarif tol seperti Jakarta menuju Ciawi untuk golongan I akan mengalami kenaikan Rp 500 dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500. Sedangkan untuk Jakarta menuju Ciawi untuk golongan V juga mengalami kenaikan Rp 2.000 dari Rp 20.500 menjadi Rp 22.500.

Christantio juga mengatakan kenaikan tarif ini tidak dilakukan secara mendadak. Satu bulan sebelumnya, seluruh badan usaha jalan tol (BUJT) telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jalan tol.

"Bahkan, sebenarnya sudah ada ruas yang harusnya sudah naik tarif sejak September, jadi kami ambil tengahnya pada 1 November," kata dia. (Baca: Pendapatan Jasa Marga Bisa Berkurang 10 Persen Akibat Diskon Tarif Tol)

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat mengatakan seharusnya tarif tol telah naik pada 4 Oktober lalu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan dan baru bisa terealisasi awal bulan depan. Dia memastikan kenaikan tarif saat ini akan dibarengi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari operator jalan tol. Bila pelayanan tak memadai, tarif ruas tersebut 'haram' naik. Misalnya, ruas Kanci-Pejagan yang belum mencapai standar minimum pelayanan.

"Tidak akan saya tandatangani (surat keputusan menaikkan tarif) kalau tidak ada peningkatan SPM," kata Basuki.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution