Sudirman Said: Tidak Ada Surat Perpanjangan Kontrak Freeport

www.npr.org
tambang freeport
Penulis: Safrezi Fitra
12/10/2015, 16.06 WIB

KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah isu bahwa pemerintah telah sepakat memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Dengan begitu, dia meminta agar tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan isu perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat ini.

"Para pihak yang tidak paham harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak, karena itu sama sekali tidak benar," kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (12/10). 

Sudirman mengatakan pemerintah hanya berkomitmen menjamin investasi jangka panjang Freeport di Indonesia. Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Freeport Indonesia terkait komitmen pemerintah tersebut. Isi surat tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan akan memberikan jaminan politik dan hukum terkait komitmen investasi jangka panjang Freeport di Indonesia.

“(Dalam surat tersebut) tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak, tetapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi freeport dalam jangka panjang," ujarnya.

Saat ini pemerintah memang belum menyatakan untuk memperpanjang kontrak. Sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014, proses renegosiasi perpanjangan kontrak pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontraknya berakhir, yakni pada 2019.

Meski demikian, Kementerian ESDM berencana untuk merevisi PP tersebut. Dalam revisi yang sedang dikaji ini, pemerintah akan mengubah ketentuan renegosiasi kontrak tersebut. Batas waktu renegosasi kontrak pertambangan akan diubah menjadi 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak. Dengan revisi tersebut, proses renegosiasi kontrak Freeport bisa segera dilakukan, sebelum 2019.

Chairman of the Board Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett mengatakan Pemerintah Indonesia telah meyakinkan Freeport Indonesia mengenai jaminan investasi. Termasuk kepastian bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi setelah kontraknya berakhir pada 2021.

Akhir pekan lalu Freeport-McMoRan Inc. mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi Freeport Indonesia. Selain komitmen investasi, Freeport juga sepakat mengenai peningkatan nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi kepemilikan, dan peningkatan kandungan lokal.

Pemerintah, kata James, juga akan memberikan kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya Freeport Indonesia. “Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua,” ujar James, dalam keterangannya yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (9/10).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengkritik rencana Kementerian ESDM mengubah peraturan perpanjangan kontrak pertambangan. Dengan cadangan tambang yang tersisa sekitar 30-40 tahun lagi, seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan memperpanjang kontrak tambang. Apalagi dalam 5-10 tahun ke depan, banyak kontrak karya pertambangan yang akan habis masa kontraknya.

"Saya betul-betul kecewa mental pejabat seperti itu. Karena lobi berbagai kepentingan, dia mendorong supaya dipercepat negosiasi kontrak freeport dan lain-lain," kata dia di acara Seminar bertema kesiapan bangsa dan strategi menghadapi krisis energi nasional di Jakarta, Rabu (7/10).

Dia juga mengingatkan agar kejadian perpanjangan PT. Freeport Indonesia pada 1986 tidak terulang lagi. Dimana pada saat itu ada pejabat yang diduga menerima suap, memperpanjang  kontrak Freeport tanpa memperbaiki syarat-syarat dalam kontrak. 

Reporter: Arnold Sirait