Tarif Transportasi Hanya Boleh Naik Maksimal 10 Persen

Angkutan KATADATA|Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
18/11/2014, 16.32 WIB

KATADATA ? Setelah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 2.000 per liter, atau 30-36,6 persen, pemerintah merestui pengusaha angkutan umum menaikan tarif transportasi. Namun, besarannya tidak boleh melebihi 10 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menghimbau kepada pengusaha angkutan umum, baik darat, laut, udara, agar tidak menaikkan tarifnya melebihi 10 persen. Karena persentase penyesuaian tarif ini sudah mempertimbangkan biaya operasional angkutan umum dan daya beli masyarakat, setelah kenaikan harga BBM.

Jika kenaikan tarif transportasi terlalu tinggi, masyarakat akan enggan menggunakan angkutan umum. Dampaknya pengusaha angkutan umum akan mengalami kerugian yang besar, karena pasarnya turun. (Baca: Organda Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM)

Jonan juga mengingatkan, kepada seluruh pengusaha transportasi agar tetap mengutamakan pelayanan masyarakat, meski kenaikan tarifnya tidak sesuai harapan. "Kalau dinaikan tarif lalu mogok, itu berarti semangat pelayanan (transportasi umum) kita sampai dimana," ujar Jonan di kantornya, Selasa (18/11).

Dia mengakui bahwa pengusaha akan sulit menerapkan kenaikan tarif dengan besaran tersebut. Namun Jonan kembali mengajak para pengusaha untuk mendukung kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Penyesuaian tarif transportasi merupakan konsekuensi dari kenaikan BBM, tapi setidaknya jangan sampai tambah membebani masyarakat. (Baca: BBM Naik, Organda Minta Subsidi Rp 6 Triliun)

Saat ini Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, untuk menyosialisasikan himbauan penyesuaian tarif angkutan umum ini. Rencananya, pekan depan pihak Kementerian Perhubungan akan menyurati sejumlah Pemerintah Daerah.

Pemerintah pusat dan daerah memang memiliki kewenangan menentukan besaran tarif angkutan umum. Tarif angkutan antar provinsi kelas ekonomi ditentukan oleh Menteri Perhubungan, angkutan antar kota dalam provinsi kelas ekonomi oleh Gubernur, angkutan perkotaan/perdesaan oleh Walikota atau Bupati. Sedangkan tarif taksi ditetapkan oleh operator atas persetujuan Walikota, Bupati, dan Gubernur.

Untuk tarif angkutan umum kelas non ekonomi dan angkutan pariwisata ditetapkan oleh operator melalui mekanisme pasar. Sedangkan untuk tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis serta tarif angkutan penumpang laut kelas ekonomi tidak mengalami kenaikan tarif.

Untuk kenaikan tarif kereta api untuk KA jarak jauh kenaikan rata-rata sebesar Rp 13.000, jarak sedang Rp 9.000 dan jarak dekat sebesar Rp 3.000. Untuk KRD kenaikan rata-rata sebesar Rp 2.000 dan KRL Commuter Line tidak ada kenaikan tarif.

Reporter: Petrus Lelyemin