Pemerintah telah membuka kembali keran ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan hal ini dilakukan guna membangkitkan lagi kegiatan perekonomian.
Pelonggaran ini masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD. Aturan tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Saya sudah relaksasi ekspor. Jadi APD dan masker kita buka kembali untuk mendorong roda perekonomian, melalui ekspor," kata Agus di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6).
(Baca: Video: Seberapa Bahayanya Mengenakan Masker Saat Berolahraga?)
Jika aturan baru berlaku, maka Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 masih berlaku sampai 30 Juni 2020.
Dalam keterangan resmi, Kemendag melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE). Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.
Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade. Syaratnya melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemendag juga memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan atau menolak pengajuan permohonan jika terjadi peningkatan kebutuhan masker, dan APD di dalam negeri. Namun pengecualian pembekuan masih bisa diberikan kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.
Agus mengatakan kebijakan tersebut dilakukan seiring peningkatan permintaan APD dan masker di luar negeri. Agus mengatakan permintaan ekspor APD tengah meningkat, seperti di Afrika dan negara lainnya yang terjangkit pandemi covid-19.
Selain itu, Indonesia juga telah memiliki perjanjian ekspor APD dengan Korea dan Jepang. Meski demikian, dia mengatakan kebutuhan alat-alat tersebut di Indonesia akan didahulukan. "Saya lihat produksi meningkat namun kami utamakan kebutuhan dalam negeri," katanya.
(Baca: Ketentuan APD Boleh Ekspor Lagi Diputuskan Pekan Depan)