Tertibkan Vehicle Declaration, BC dan Polri Gelar Operasi Simpatik

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
15/12/2020, 20.25 WIB

Sanggau – Bea Cukai Entikong bersama dengan Polres Sanggau, diwakili Polsek Entikong dan Polsek Sekayam, menggelar Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration (borang) terhadap kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia, pada Jumat (11/1) di Kecamatan Entikong dan Sekayam.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola S.I. Nainggolan menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2019, kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean (Indonesia) dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration.

“Operasi simpatik ini merupakan langkah tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Bea Cukai Entikong dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau masa berlakunya sudah habis,” kata  Ristola.

Sebelumnya, kata Ristola, beberapa waktu lalu telah dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan perpanjangan Borang, baik melalui media elektronik maupun pemasangan banner di lokasi-lokasi strategis.

Ristola mengungkapkan pada operasi kali ini tidak dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan masa berlaku Borangnya sudah habis atau bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tersebut akan segera mengurus perpanjangan vehicle declaration kendaraan asing mereka.

Pengurusan perpanjangan dokumen Borang dapat dilakukan dengan mendatangi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menuju loket pengurusan Borang. Sejumlah dokumen penting harus dibawa seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa.

Ristola menyampaikan bahwa pelayanan di Bea Cukai terkait Vehicle Declaration ini sangat mudah dan juga tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kegiatan operasi simpatik ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Bea Cukai Entikong dengan Kepolisian, dalam hal ini Polsek Entikong dan Polsek Sekayam untuk menertibkan kendaraan yang masuk dari luar negeri melalui jalur darat,” ujar Ristola.