PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air mengusulkan pemerintah menaikkan tarif batas atas penumpang pesawat kelas ekonomi. Perusahaan milik pengusaha Rusdi Kirana itu mengeluhkan sulitnya mendapatkan keuntungan dengan ketentuan tarif sekarang, meski tingkat okupansi pesawat sudah terisi penuh.
Ketentuan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20-2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan Permenhub No. 20-2019 diterbitkan sebelum pandemi Covid-19, pada Maret 2019. Oleh karena itu, ada beberapa faktor yang tidak menjadi perhitungan pemerintah saat itu.
"Kalau ini (Permenhub No. 20-2019) tidak di-review kembali, bukan kami saja, operator lainnya mungkin tidak mau atau tidak sanggup (menerbangkan beberapa rute domestik). Kalau dipaksa mengikuti TBA (tarif batas atas), otomatis kami tidak sanggup untuk menjalankan rute tersebut," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Selasa (28/6).
Permenhub No. 20-2019 mengatur tentang sistematika penetapan tarif berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Beleid tersebut juga mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk melindungi konsumen dan maskapai penerbangan.
Daniel memaparkan sebagian rute penerbangan tak bisa mencatatkan keuntungan walau tingkat okupansi penumpang 100%. Dia mencontohkan rute Pontianak-Putussiabau yang belum mencetak laba walau okupansi penuh.
Daniel menyebutkan maskapai harus mengandalkan bisnis kargo dan memaksimalkan okupansi di beberapa rute.
Selain itu, Daniel mengatakan sebagian rute telah mengalami pergeseran waktu tempuh. Dengan demikian, formulasi tarif yang diatur dalam Permenhub No. 20-2019 dinilai tidak relevan.
Daniel mencatat rute Cengkareng-Bandar Lampung sebelum pandemi dapat ditempuh dalam waktu 35 menit. Namun, kini penerbangan rute yang sama dengan Lion Air dapat memakan watu setidaknya 50 menit.
"Karena ada traffic, bisa sampai 50 menit, bahkan satu jam (waktu tempuh Cengkareng-Bandar Lampung)," kata Daniel.
Di samping itu, Daniel mengatakan biaya operasi Lion Air kini telah naik tinggi karena menguatnya nilai tukar Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah. Dalam paparan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat terus melemah pada kuartal II-2022 hingga ke level Rp 14.675 pada Juni 2022.
Adapun harga avtur pada April-Juni 2022 secara konsisten naik menjadi Rp 17.753 per liter pada Juni 2022. Angka tersebut naik hingga 64% dibandingkan harga avtur per 2019 senilai Rp 10.845 per liter.
Kemenhub mendata biaya operasi pesawat (BOP) didominasi oleh biaya avtur dan pelumas atau hingga 40% dari total BOP. Sementara ikut, biaya pemeliharaan dan overhaul mencapai 25%, sewa pesawat hingga 20%, dan biaya lain-lain hingga 15%.
Selain meninjau kembali Permenhub No 20-2019, Daniel meminta agar otoritas bandara untuk mengembalikan waktu operasi seperti semula.
PT Angkasa Pura II mendata baru tiga bandara yang beroperasi selama 24 jam, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional Kualanamu, dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.
Seiring meredanya penularan Covid-19, mobilitas masyarakat meningkat baik darat, udara, maupun penyeberangan. Berikut grafik jumlah penumpang pesawat hingga April 2022: