BPKN Minta KPI Hentikan Penyiaran Iklan Susu Formula di TV Nasional

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022). Rapat tersebut beragendakan pembahasan perlindungan konsumen terhadap kasus susu formula dan obat sirup yang memngakibatkan adanya korban jiwa.
3/11/2022, 19.23 WIB

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan menyurati Komisi Penyiaran Indonesia untuk melarang penyiaran iklan susu formula di TV Nasional. Lembaga tersebut juga meminta agar produsen susu formula tidak melakukan kampanye secara umum seperti produk-produk komersial lainnya. 

Ketua BPKN, Rizal E Halim mengatakan iklan susu formula seharusnya memang tidak disiarkan di media umum. Pasalnya, hal ini akan bertentangan dengan kampanye oemberian air susu ibu atau ASI pada anak.

Dia mengatakan,  iklan susu formula hanya boleh ditayangkan pada TV khusus kesehatan. Namun sayangnya, sampai saat ini Indonesia belum memiliki TV khusus tersebut, hanya ada majalah khusus kesehatan saja.

 “Dengan ini, maka kami akan menyurati KPI karena kasus iklan susu formula ini, jadi harus distop iklannya,” ujar Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (3/11).

Menurut Rizal, pelarangan iklan susu formula ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Dalam pasal 19 huruf e dinyatakan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif berupa pengiklanan susu formula bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira