Badan Konsumen Minta Gugatan Terhadap Pembeli Meikarta Dihentikan

Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.
25/1/2023, 09.01 WIB

Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN meminta agar gugatan terhadap konsumen Meikarta dihentikan. Namun demikian, Ketua BPKN Rizal E. Halim juga mengimbau agar konsumen bisa bijaksana dalam menyampaikan keluhannya.

"BPKN prihatin dan meminta gugatan tersebut dihentikan," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Selasa (24/1).

Sebagai informasi, 18 konsumen Meikarta menghadapi gugatan pencemaran nama baik sebesar Rp 56 miliar yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta yaitu PT Mahkota Sentosa Utama. Gugatan tersebut dilayangkan setelah konsumen demo di DPR.

Rizal mengatakan, konsumen sebaiknya berhati-hati dalam mengadukan keluhannya. Apalagi saat ini masih ada UU ITE yang kerap menjegal konsumen apabila menyampaikan keluhannya melalui internet.

"Jangan gunakan tindakan yang tidak bijak, apakah media offline maupun online, bahaya karena ada jebakan UU ITE," ujarnya.

Dia mengimbau menggunakan jalur perlindungan konsumen yang tersedia. Salah satunya melalui BPKN.

BPKN Kawal Pemulihan Hak Konsumen Meikarta

Menanggapi kasus konsumen Meikarta yang tidak bisa mendapatkan unit, Rizal menyampaikan kasus ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya.

Dia mengatakan, kasus Meikarta masuk ke BPKN sejak tahun 2018. Saat itu, terdapat tiga opsi yang ditawarkan yaitu konsumen pindah lokasi, ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, atau pengembalian dana (refund).

Rizal mengatakan, masalah muncul ketika ada vendor-vendor yang melakukan penagihan hutang dan timbul kepanikan. Masalah tersebut berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pada 2020. Keputusan PKPU tersebut membuat konsumen semakin sulit mendapatkan unit apartemennya dalam waktu dekat.

Dia mengatakan, BPKN-RI berupaya terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut disebutkan jika konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dalam sebuah transaksi jual beli.

Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan kesepakatan tertulis. Konsumen juga berhak menerima kebenaran atas segala informasi terkait produk yang dibelinya.

"Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya," ujarnya.

Tanggapan Pengembang Meikarta

Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.