Tarif Tol Medan-Binjai Naik Mulai 19 Mei 2023, Ini Rinciannya

KATADATA/HARI WIDOWATI
Tol Medan-Binjai.
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
15/5/2023, 17.50 WIB

PT Hutama Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Medan–Binjai atau Mebi secara resmi mengumumkan kenaikan tarifnya mulai berlaku Jumat (19/5) pukul 00.00 WIB.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan atau SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran Tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada 18 April 2023.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan kenaikan tarif pada tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Apalagi, ruas tol itu menunda penyesuaian tarif hingga 2-3 kali dari jadwal yang direncanakan.

Koentjoro menuturkan Tol Mebi mulai beroperasi sejak 2017 dan sesuai regulasinya penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sesuai laju inflasi. Sehingga seharusnya penyesuaian tarif sejak 2019.

"Namun, pandemi Covid-19 dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” ujar Koentjoro melalui keterangan resmi, Senin (15/5)

Selain itu, dia menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan–Binjai bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).

“Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service BUJT dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif.” kata Koentjoro.

Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Tol Medan - Binjai sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif:

1. Tanjung Mulia - Binjai

Golongan I semula 13.000 - 26.500, golongan II dan III 19.500 menjadi 40.000, golongan IV dan V dari 26.000 menjadi 53.500

2. Marelan - Binjai

Golongan I semula 13.000 - 20.000, golongan II dan III semula 19.500 menjadi 30.500, golongan IV dan V semula 26.000 menjadi 40.500

3. Helvetia - Marelan

Golongan I dari 2.500 menjadi 4.000, golongan II dan III dari 4.000 menjadi 6.500, golongan IV dan V dari 5.500 menjadi 8.500.

4. Semayang - Helvetia

Golongan I dari 6.000 menjadi 9.500, golongan II dan III dari 9.000 menjadi 14.000 golongan IV dan V dari 12.000 menjadi 19.000

5. Binjai - Semayang

Golongan I dari 4.000 menjadi 6.500, golongan II dan III dari 6.500 menjadi 10.000, golongan IV dan V dari 8.500 menjadi 13.000.

Sementara itu, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna jalan tol Medan-Binjai untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.

"Segera top-up kartu UE (uang elektronik) jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrean di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol," ujar Koentjoro.

Reporter: Nadya Zahira