13 Potensi Bahaya Ekspor Pasir Laut, Termasuk Tekan Pendapatan Nelayan

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Nelayan tradisional menarik jaring ikan di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan sebanyak 14.252 ton pada tahun 2023 melalui program penangkapan ikan terukur untuk memperkuat ekosistem pangan nasional.
31/5/2023, 13.43 WIB

"Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justru sangat dekat dengan kedua aktor ini," ujarnya.

Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan, Misbachul Munir, terdapat sejumlah bahaya penambangan pasir laut, diantaranya:

  1. Dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai
  2. Menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai
  3. Berpotensi meningkatkan pencemaran pantai
  4. Menurunkan kualitas air laut dengan meningkatnya kekeruhan air laut
  5. Merusak wilayah pemijahan ikan dan nursery ground
  6. Merusak ekosistem mangrove
  7. Mengganggu lahan pertambakan
  8. Mengubah pola arus laut yang sudah dipahami secara turun menurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan
  9. Kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan
  10. Penurunan pendapatan nelayan
  11. Biaya operasional melaut makin tinggi
  12. Larangan akses dan melintas di areal penambangan pasir laut
  13. Hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu.

Ekspor Bukan Tujuan Utama

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi mengatakan ekspor bukan tujuan utama aturan tersebut. Pemanfaatan sedimentasi di laut lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur dan sebagainya.

Dia mengatakan, terjadinya kerusakan saat pengambilan pasir terdahulu disebabkan karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan.

"Melalui PP ini tata cara atau tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yg ramah lingkungan itu diatur," ujarnya melalui keteranan tertulis, Rabu (31/5).

Wahyu mengatakan, KKP akan memastikan pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut. Oleh sebab itu, alat yang digunakan harus ramah lingkungan.

"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi," ujarnya.

Halaman: