Menteri Teten Berharap Lahirnya Permendag 31/2023 Ciptakan Kesetaraan

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (tengah) berbincang bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Penulis: Andi M. Arief
27/9/2023, 21.34 WIB

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di samping itu, ia menilai beleid tersebut akan meningkatkan daya saing produk lokal.

Teten mengatakan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga diperlukan untuk menyamakan lapangan permainan di dalam negeri. Aturan terbaru ini diyakini akan menyamakan kesempatan pedagang daring dan pedagang luring di dalam negeri/ 

"Beragam produk impor saat ini dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," kata Teten dalam keterangan resmi, Rabu (27/9).

Lebih jauh Teten mengatakan salah satu pertimbangan lahirnya permendag adalah mendukung pemberdayaan pelaku UMKM melalui perdagangan elektronik. Selain itu, beleid tersebut juga diterbitkan dalam rangka perlindungan konsumen dan perkembangan perdagangan daring.

Teten menjelaskan ada empat poin krusial dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pertama, pemisahan model bisnis media sosial, lokapasar, dan social commerce. Beleid tersebut mengatur kegiatan transaksi hanya boleh dilakukan dalam model bisnis lokapasar dan tidak pada dua model bisnis lainnya.

Menurut Teten pemisahan model bisnis tersebut akhirnya mewajibkan lokapasar menjalankan praktek usaha yang sehat. Sebab, data yang didapatkan dalam model bisnis media sosial maupun social commerce tidak dapat digunakan dalam pengembangan transaksi di lokapasar.

Pada poin kedua, lokapasar maupun social commerce tidak boleh menjual barang hasil produk sendiri. Permendag ini mengatur lokapasar maupun social commerce dapat menjual produk sendiri yang dihasilkan produksi UMKM. Dengan begitu produk milik lokapasar atau social commerce tersebut merupakan hasil agregasi dengan pelaku UMKM. 

Kerja sama tersebut harus dibuktikan dengan menyampaikan nomor induk berusaha produsen ke pemerintah. Adapun pada poin ketiga, semua pedagang yang berjualan secara daring harus memenuhi berbagai persyaratan dan standar nasional. Selain itu, standar tersebut harus ditayangkan dalam toko daringnya.

Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

Perketat Perdagangan Barang Impor

Secara umum Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur perdagangan elektronik, termasuk transaksi langsung oleh penjual asing ke pembeli domestik atau cross border. Transaksi tersebut tidak dikenakan bea masuk yang berlaku yang dikenakan dalam skema impor lain.

Adapun, Permendag No. 31-2023 melarang barang dengan nilai di bawah  US$ 100 untuk masuk dalam transaksi cross border. Namun daftar positif tersebut tidak dilampirkan dalam beleid tersebut.

"Positif list Permendag No. 31-2023 akan dibahas lagi nanti dengan teman-teman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di kantornya, Rabu (27/9).

Dengan terbitnya aturan baru ini seluruh barang di bawah US$ 100 tidak boleh diimpor dengan skema cross border saat ini. Walau demikian, Isy menyebutkan pemerintah akan segera menerbitkan daftar positif tersebut.

Reporter: Andi M. Arief