Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan dengan menjual tiket pesawat di atas tarif batas atas pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Saya harus lihat datanya lagi, tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia timur. Ada dua, tiga maskapai,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seusai Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 pada Selasa (19/12), seperti dikutip dari Antara.
Kendati tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut, Adita mengungkapkan, pelanggaran penjualan tiket dengan harga melebih batas atas cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Di sisi lain, menurut dia, kenaikan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru sebenarnya merupakan hal yang wajar karena lonjkan permintaan.
"Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas. Selama tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah. Yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” kata dia.
Kendati persentase pelanggaran harga tiket hanya kecil, ia menegaskan bahwa Kemenhub tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan. Sanksi dimulai dengan teguran.
“Sebagai regulator, tiket akan kami terus komunikasikan dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan jika ada, sebenarnya sanksi sudah sering kami berikan sesuai ketentuan,” katanya.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan kepada 40 ribu responden tersebut, sebanyak 11% memilih untuk menggunakan pesawat.