Profil Hung-A, Pabrik Ban di Cikarang yang Tutup dan PHK 1.500 Orang

Arief Kamaluddin | Katadata
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
18/1/2024, 11.35 WIB

PT Hung-A Indonesia akan menutup pabriknya di Cikarang dan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap sekitar 1.500 karyawannya. Rencana penutupan pabrik dan PHK massal ini sudah dikonfirmasi Kementerian Ketenagakerjaan dan berada dalam tahap negosiasi antara perusahaan dan pekerja. 

"Biarkan pengusaha berunding dulu antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan lagi tidak bagus kondisinya, jadi memang harus ada saling pengertian antara kedua belah pihak," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Rabu (17/1).

Menurut Indah, perundingan tersebut akan menghasilkan hak-hak pekerja apa saja yang bisa dipenuhi pengusaha. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menetapkan kewajiban pengusaha saat melakukan PHK adalah membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kementerian Ketenagakerjaan belum mengintervensi kondisi tersebut lantaran masih ditangani oleh Disnaker Bekasi. Namun, Disnaker Kabupaten Bekasi wajib menghasilkan perundingan yang damai dan mencapai kata mufakat melalui musyawarah.

Profil PT Hung-A Indonesia

Mengutip laman resmi perusahaan, PT Hung-A Indonesia adalah bagian dari Hung-A Group adalah perusahaan Korea Selatan di bidang industri ban. Hung-A Indonesia didirikan pada 1991. Pabrikan tersebut memproduksi tiga merek ban untuk pasar global, yakni Tiron, Hunga-A, dan Tinga.

Halaman: