Sritex dinyatakan pailit setelah lalai membayar cicilan utang kepada PT Indo Bharat Raya. Ancaman PHK massal membayangi produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan pembuatan sistem peringatan dini di setiap daerah untuk mengurangi dampak PHK, seiring dengan peningkatan signifikan kasus PHK di Indonesia.