Pajak Hiburan RI 40%, Hotman Paris Pilih Ekspansi Klub Malam di Dubai
Pengusaha klub malam Hotman Paris mengatakan ingin hengkang dari industri hiburan nasional. Rencana ini seiring dengan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan pajak hiburan untuk usaha-usaha tertentu, termasuk kelab malam sebesar 40% sampai 75%.
Menurut Hotman, pajak industri hiburan telah terlalu berat bagi bisnisnya. Pajak tersebut diambil dari pendapatan kotor alih-alih pendapatan bersih klub malamnya.
Ia mengeluhkan pengeluaran pajak hiburan untuk salah satu klub malamnya di Jakarta, yakni The H Club. Bahkan sebelum implementasi UU No 1 Tahun 2022, DKI Jakarta mengenakan pajak hiburan sebesar 25% yang merupakan tertinggi secara nasional.
"Kami sekarang sudah merencanakan fokus pendapatan tahun ini dari klub yang akan saya buka di Dubai, Uni Emirat Arab," kata Hotman di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1).
Hotman juga berencana membuka klub malam di Thailand, dan Malaysia. Salah satu pertimbangan negara-negara tersebut adalah pajak hiburan yang lebih rendah di negara-negara tersebut.
Hotman mencatat, pajak hiburan di Malaysia sebesar 6%, sedangkan di Thailand sekitar 5%. Pemerintah di Dubai bahkan telah menghilang kan pajak hiburan di sana dan berencana membangun pabrik bir.
"Seluruh penghasilan usaha klub malam tahun ini akan kami fokuskan di Dubai. Selamat tinggal Indonesia," ujarnya.
Walau demikian, Hotman mengaku masih mempertimbangkan untuk melanjutkan investasi di dalam negeri. Menurunnya, investasi di Indonesia akan dilanjutkan jika pajak hiburan telah di angka yang ideal, yakni 5%.
Hotman menjelaskan angka tersebut dipilih lantaran penghitungan pajak hiburan di dalam negeri adalah berdasarkan pendapatan kotor, bukan pendapatan bersih.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan untuk memberikan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas penyelenggara jasa hiburan, terutama pada sektor pariwisata.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sektor pariwisata akan mendapatkan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” kata Airlangga dalam keterangan resmi dikutip Minggu (21/1).