Hapus Outsourcing hingga Tarif Ojol 10%, Ini Isi Tuntutan Buruh di May Day 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan membawa 11 tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Aksi massa itu rencananya bakal dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/6) besok.
Tuntutan tersebut mencakup isu ketenagakerjaan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), reformasi perpajakan, perlindungan industri nasional, hingga nasib pekerja informal dan tenaga honorer.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, Hari Buruh bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Tetapi juga menjadi momentum bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah.
“Dari 11 isu yang kami sampaikan, ada beberapa yang langsung mendapat respons dan penegasan dari Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (30/4).
Ia mengatakan, peringatan May Day 2026 diperkirakan dihadiri sekitar 100 ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 ribu peserta aksi berasal dari KSPI. Selain di Jakarta, demonstrasi serupa juga akan digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 350 kota di Indonesia.
KSPI menyatakan akan tetap membawa 11 isu utama dalam momentum May Day 2026, dengan perincian sebagai berikut:
1. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Tuntutan pertama yang dibawa buruh adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. KSPI menilai pekerja membutuhkan payung hukum baru yang mampu memberikan kepastian kerja, perlindungan terhadap hak normatif, serta hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Menurut Said Iqbal, pemerintah menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut telah berjalan melalui Panitia Kerja DPR dan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026.
2. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Tuntutan kedua adalah HOSTUM atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah. Buruh menilai praktik outsourcing masih menjadi persoalan karena banyak pekerja menghadapi ketidakpastian status kerja, pergantian vendor, dan terbatasnya akses terhadap hak ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga meminta pemerintah memperbaiki sistem pengupahan agar buruh memperoleh pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidup.
3. Antisipasi PHK akibat Perang dan Perlambatan Ekonomi
KSPI juga menyoroti ancaman PHK di tengah tekanan ekonomi global dan dampak konflik geopolitik dunia. Buruh meminta pemerintah mengambil langkah konkret agar perusahaan tidak menjadikan efisiensi tenaga kerja sebagai solusi utama.
“Mengenai ancaman PHK, Presiden berkomitmen untuk segera membentuk Satgas PHK dan Penciptaan Lapangan Kerja,” kata Said.
Ia menilai pembentukan satuan tugas itu penting untuk mencegah gelombang pemutusan kerja di sektor padat karya maupun manufaktur.
4. Reformasi Pajak Pekerja
Dalam aksi May Day 2026, buruh juga menuntut reformasi perpajakan. Tuntutan itu meliputi kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dana pensiun, dan pesangon.
Menurut KSPI, komponen tersebut merupakan hak pekerja yang seharusnya tidak dibebani pajak berlebihan.
Said Iqbal mengatakan pemerintah menyatakan akan mempelajari ulang struktur dan kalkulasi perpajakan tersebut.
5. Pengesahan RUU Perampasan Aset
Buruh juga memasukkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai tuntutan. Menurut mereka, pemberantasan korupsi penting untuk menjaga anggaran negara agar dapat dialokasikan bagi pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
6. Penyelamatan Industri Tekstil, TPT, dan Nikel
KSPI menilai industri tekstil dan produk tekstil (TPT), serta industri nikel, perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Buruh meminta pemerintah melindungi sektor tersebut dari tekanan impor, penurunan permintaan, dan risiko penutupan pabrik yang berujung PHK massal.
“Terkait perlindungan industri TPT, nikel, dan semen, Presiden menyampaikan keyakinannya bahwa tidak akan terjadi penutupan industri,” ujar dia.
7. Moratorium Industri Semen
Tuntutan selanjutnya adalah moratorium pembangunan industri semen baru. Buruh menilai industri semen nasional saat ini mengalami kelebihan pasokan atau over supply, sementara permintaan pasar belum tumbuh sebanding.
Jika ekspansi terus berjalan, kondisi itu dikhawatirkan menekan utilisasi pabrik yang ada dan berdampak pada pekerja.
8. Ratifikasi Konvensi ILO 90
KSPI juga meminta pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 90 sebagai bentuk penguatan perlindungan hak pekerja dan penyesuaian standar ketenagakerjaan nasional dengan norma internasional.
9. Potongan Tarif Ojol 10 Persen
Isu pekerja sektor informal juga masuk dalam agenda May Day 2026. Buruh menuntut potongan aplikasi terhadap pengemudi ojek online alias ojol diturunkan menjadi maksimal 10 persen.
“Negara harus hadir. Untuk ojol, pemerintah melalui Danantara didorong ikut dalam kepemilikan aplikasi agar potongan tarif 10 persen bisa diwujudkan,” ujar Said Iqbal.
Menurut dia, keberpihakan negara dibutuhkan agar pengemudi ojol memperoleh pendapatan yang lebih adil.
10. Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024
KSPI juga menuntut revisi UU Nomor 2 Tahun 2024. Buruh menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut masih perlu diperbaiki agar tidak merugikan pekerja dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
11. PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Tuntutan terakhir adalah pengangkatan guru dan tenaga honorer berstatus PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Buruh menilai masih banyak tenaga pendidik dan pegawai honorer yang bekerja dengan status tidak pasti serta penghasilan terbatas.
Sebelumnya, KSPI berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR. Namun rencana tersebut diubah setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai May Day dan masa depan Indonesia, kami memutuskan untuk merayakan May Day di Monas bersama Presiden dan elemen serikat pekerja lainnya,” kata Said Iqbal.
