Ada SE Mendagri, Diskotek dan Spa Bisa Hanya Bayar Pajak Hiburan 10%

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Holywings. Pemerintah daerah dapat memberikan keringanan pajak hiburan kepada bar, diskotek, hingga spa sesuai SE Mendagri terbaru.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
22/1/2024, 19.47 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menekankan tidak ada perubahan terhadap aturan besaran pajak hiburan untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa sebesar 40%-50%. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan pajak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ yang diterbitkan Jumat (19/1). 

"Surat Edaran Menteri Dalam Negeri memberikan keleluasaan ke pemerintah daerah untuk memberikan potongan, pengecualian, dan penghapusan sehingga beban pajak itu bisa diatasi," kata Sandiaga di kantornya, Senin (22/1).

Menurut Sandiaga, surat tersebut memberikan lampu hijau pada pemerintah daerah untuk memberikan insentif ke industri hiburan. Ia mencontohkan, pemda dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak hingga 75%. Dengan demikian, pengusaha hanya perlu membayar pajak sebesar 10% jika besaran pajak hiburan 40%.

Sandiaga menekankan bahwa pemberian insentif pengurangan, pengecualian, maupun penghapusan tersebut merupakan hak prerogatif pemerintah daerah. Namun, ia yakni pemerintah daerah akan memberikan insentif fiskal sesuai dengan keleluasaan dalam surat edaran tersebut. 

"Karena surat edaran ini untuk menjawab keluhan pelaku industri hiburan tertentu, maka tidak ada perubahan besaran pajak hiburan dengan tahun sebelumnya," ujarnya.

Pengusaha kelab malam Hotman Paris  sebelumnya mengancam akan mengganti fokus pendapatan usahanya ke luar negeri. Ia memilih untuk membangun klub malamnya di luar negeri, seperti Malaysia, Thailand, dan Uni Emirat Arab karena pajak yang lebih rendah. 

Ia mencontohkan pajak hiburan di Malaysia hanya sebesar 6% dan Thailand sekitar 5%. Ia bahkan menyebut, pemerintah Uni Emirat Arab telah menghapus pajak hiburan di salah satu kotanya, Dubai.

Menanggapi hal tersebut, Sandiaga menyatakan Indonesia memiliki rezim pajak berdasarkan penerimaan negara, regulasi, kepatuhan, dan pembangunan. Oleh karena itu, Sandiaga berencana untuk meyakinkan investor asing terkait kebijakan baru pajak hiburan.

"Saat saya ke Dubai dan Arab Saudi, banyak investor yang berminat berinvestasi di Indonesia. Namun studi kasus utama mereka adalah investor industri hiburan eksisting," katanya.

Sandiaga memastikan akan terus meningkatkan kenyamanan investor industri hiburan eksisting. Menurutnya, langkah tersbeut merupakan cara terbaik untuk meyakinkan investor asing.


Reporter: Andi M. Arief