Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya atau THR PNS mulai 22 Maret atau 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Lantas, bagaimana dengan pembayaran THR karyawan swasta?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan, perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau pada 3 Maret 2024. "Pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari H lebaran," kata Ida kepada wartawan, pekan ini.
Ia menjelaskan, kementerian akan segera merilis surat edaran kepada gubernur yang selanjutnya akan disampaikan kepada para pengusaha. "Saya yakin semua pihak sudah mengerti bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi untuk mendukung kebutuhan Lebaran," ujar Ida.
Ida juga menginatkan bahwa perusahaan berkewajiban untuk membayarkan THR secara utuh. "Tidak diperbolehkan, sama sekali tidak boleh dicicil," ujar Ida.
Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan THR PNS akan mulai cair pada 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat 10 hari sebelum hari raya idulfitri. "Mulai 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret dan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani.
Dengan pencairan THR tersebut, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal I 2024. "Saya harap PNS, menggunakannya dan belanja untuk produk dalam negeri sehingga bisa mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat," kata Sri Mulyani.